Penyelenggara Multipleksing
Penyelenggara multipleksing (atau Penyelenggara MUX)[1] dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2021[2] serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 6/2021 dapat dinyatakan sebagai lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial. Ia merupakan lembaga yang terlibat dalam "penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima Siaran".[3]
Sebelumnya, dalam Permenkominfo No. 22/2011, istilah ini dikenal dengan nama sejenis, yaitu Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM/LP3M).[4] Namun, pencabutan Permenkominfo No. 22/2011 akibat putusan di Mahkamah Agung menyebabkan istilah ini ditinggalkan dalam peraturan penggantinya, yaitu Permenkominfo No. 32/2013 dan diganti menjadi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.[5] Lembaga ini dibedakan dari "Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran", disebabkan hanya penyelenggara multipleksing yang memiliki frekuensi/kanalnya sendiri (tidak seperti saat ini di mana semua lembaga penyiaran memiliki frekuensinya masing-masing).
Sekilas Multipleksing
Multipleksing adalah penyiaran dengan 2 transmisi program atau lebih pada satu saluran pada saat yang bersamaan melalui sistem terestrial.[6] Konsep penyiaran multipleksing pertama kali muncul dalam aturan turunan UU Penyiaran, yaitu dalam PP No. 11/2005 pasal 13 dan PP No. 50/2005 pasal 2, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanismenya yang kemudian akan dituangkan dalam sejumlah Permenkominfo. Khusus PP kedua sendiri hanya mengatur bahwa televisi swasta penyelenggara multipleksing hanya boleh mengelola satu saluran di MUX-nya.[7][8] Aturan turunan mengenai multipleksing (Permenkominfo) di Indonesia kemudian mensyaratkan sistem ini disiarkan melalui sistem terestrial (gelombang radio) secara tidak berbayar.[6] Keuntungan dari platform digital ada beberapa.[9] Dari sisi kualitas, penyiaran digital mampu menampilkan kualitas suara dan gambar yang lebih baik daripada platform analog.[9] Selain itu, digitalisasi juga memungkinkan lipatan jumlah frekuensi sebanyak 12 kali dibandingkan dengan analog sehingga jumlah stasiun televisi bisa bertambah banyak.[10][11] Tujuan dari Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) adalah digitalisasi penyiaran yang menggantikan platform analog terestrial, seperti yang berlangsung di platform penyiaran saat ini.[9]
Penyelenggara multipleksing yang diberikan kesempatan prioritas kepada stasiun televisi swasta nasional bertujuan agar melindungi industri dan investasi operator TV analog yang telah ada. Dengan memanfaatkan operator TV eksisting, mereka dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, tower, bangunan, SDM dan lain sebagainya. Selain itu karena infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog, maka efisiensi dan penggunaan kembali fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun menjadi sangat penting.
Untuk membuka kesempatan bagi pendatang baru di dunia TV siaran digital ini, maka dapat ditempuh pola Kerja Sama Operasi antar penyelenggara TV eksisting dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi dua, yaitu "penyedia jaringan" (network provider) dan "penyedia program" (content provider). Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.
Sebelum adanya aturan mengenai pengelola multipleksing, awalnya para pelaku industri televisi swasta lebih memilih menggunakan cara kerjasama dalam menghadirkan siaran digital di Indonesia. Salah satunya dikenal dengan nama Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI). Namun kemudian rencana itu mandek karena pemerintah tak kunjung menyiapkan regulasi yang baik, sehingga pada Februari 2010, KTDI memberhentikan siaran uji coba televisi digital secara sepihak.[12]
Pengaturan Penyelenggara Multipleksing
Permenkominfo No. 6/2021 mengatur tentang kewajiban dan hak-hak menjadi pengelola multipleksing (mux), yang tercantum dalam pasal 46-62.[3]
Hak
- Bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing lain, dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam infrastruktur pasif, seperti menara, tiang, shelter, lahan, gedung, kelistrikan, sistem pendingin, dll.
- Menyediakan layanan tambahan sesuai standar (audio/data), sesuai persetujuan Menteri (Menkominfo) dan dilakukan setelah ASO.
- Menerima sewa kanal dari Lembaga Penyiaran Publik/swasta/komunitas jika memenuhi syarat, dan jika sudah disepakati Menteri
- Menyiarkan siaran di mux-nya jika ia merupakan LPS.
- Menyesuaikan harga sewa kanal tiap 3 tahun sekali.
Kewajiban
- Melaksanakan siarannya sesuai cakupan wilayahnya menurut peraturan perundang-undangan.
- Publikasi informasi tentang mux-nya, sedikitnya lewat website penyelenggara multipleksing.
- Mengikuti formula sewa kanal sesuai yang ditetapkan pemerintah.
- Menerima setiap calon penyewa kanal yang memenuhi syarat dan tidak melakukan diskriminasi pada penyewa, jika kanal masih mencukupi.
- Menerima penetapan dari Menteri dalam pengelolaan kanal yang tidak terpakai.
- Membatasi pengisi kanal yang terafiliasi sebesar 50% (atau 3 slot) sesuai jumlah kanal tersedia.
- Melaporkan rencana jenis layanan, biaya sewa, dan cakupan siaran; dan perhitungan biaya sewa kepada Menteri dalam 60 hari sebelum dioperasikan.
- Melaporkan kapasitas, cakupan/topologi jaringan, pendapatan dan tarif sewa kanal kepada Menteri secara berkala.
- Menghentikan siaran Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran jika izin siarannya dicabut/dibekukan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Permenkominfo sebelumnya yang mengatur LPPPM, juga memiliki hak dan kewajiban yang tidak jauh berbeda, dengan sejumlah pengecualian. Seperti adanya kewajiban perangkat dalam negeri dan penyediaan sistem seperti sistem peringatan dini (early warning system, EWS). Selain itu, kewajiban membayar biaya frekuensi sendiri, dapat ditemukan di Permenkominfo No. 22/2011 namun tidak muncul di Permenkominfo No. 6/2021.[4] LPPPM juga didefinisikan sebagai "lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan".[10] Peraturan tentang LPPPM berdasarkan peraturan dan kepada keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.[10][11] Selain aturan-aturan tersebut, beberapa Permenkominfo yang pernah/masih menjadi landasan bagi pengelolaan sistem multipleksing, seperti Permenkominfo No. 32/2013 (tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial), No. 18/2012 (tentang tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing)[13] No. 22/2012 dan No. 6/2019 yang mengatur tentang pengelolaan sistem frekuensi siaran digital,[14][15] serta Kepmenkominfo No. 42/2013, 729/2014 dan 730/2014.[9]
Syarat Penyelenggara Multipleksing
Dalam Pasal 42 Permenkominfo No. 6/2021, ada beberapa syarat/landasan bagi pemerintah bagi menetapkan Penyelenggara Multipleksing:
- Evaluasi bagi wilayah yang sudah memiliki penyelenggara multipleksing (maksudnya yang sudah ditetapkan melalui seleksi di era Menkominfo Tifatul Sembiring) dengan memerhatikan perundang-undangan.
- Seleksi bagi wilayah yang belum memiliki penyelenggara multipleksing dengan landasan:
- perlindungan kepentingan nasional;
- pemerataan penyebaran informasi;
- kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran;
- penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
- kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;
- efisiensi industri Penyiaran;
- perlindungan investasi; dan/atau
- persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Penetapan pemenang seleksi didasarkan pada kinerja, pelaksanaan komitmen, dan/atau dukungan Lembaga Penyiaran atas siaran digital dan ASO sesuai waktu yang ditetapkan. Syarat penting bagi penyelenggara multipleksing adalah selain mendaftar lewat kanal tersedia, juga merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih berlaku efektif.[16][3] Syarat sejenis juga terdapat dalam Permenkominfo No. 22/2011 maupun penggantinya yaitu Permenkominfo No. 32/2013 (masih berlaku), namun dengan beberapa tambahan seperti larangan kepemilikan silang di daerah sama.[4][5]
Pemerintah telah tiga kali mengadakan seleksi penyelenggara mux, yaitu pada 5 Juni-30 Juli 2012 (4 zona di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau);[17] 11-22 Maret 2013 (2 zona yaitu Aceh-Sumatra Utara dan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan);[18] dan terakhir untuk sisa wilayah yang belum ada pada 9 Maret-26 April 2021.[19][20] Walaupun landasan hukum dari seleksi pada 2012-2013 pernah dibatalkan oleh MA dan PTUN pada 2013 dan 2015, namun Kemenkominfo masih mempertahankan hasil seleksi karena menganggap putusan tidak berlaku surut dan pertimbangan investasi hasil seleksi pertama.[21][22]
Proses seleksi ditangani oleh Kemenkominfo (sebelumnya oleh Tim Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial pada 2012-2013)[22] dan melalui proses seperti pendaftaran, pengambilan dokumen, evaluasi administrasi, evaluasi lanjutan, hingga mencapai pengumuman seleksi akhir.[23] Setelah proses seleksi, akan dibuka ruang sanggahan bagi peserta yang tidak lolos. Jika tidak ada sanggahan maupun sanggahan ditolak Kemenkominfo, maka hasil seleksi akan ditetapkan secara resmi.[24]
Zona Wilayah
Penyiaran Multipleksing disiarkan dalam 14 zona wilayah, diantaranya:[6]
- Zona Layanan 1 mencakup wilayah Aceh dan Sumatra Utara
- Zona Layanan 2 mencakup wilayah Sumatra Barat dan Riau
- Zona Layanan 3 mencakup wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Lampung
- Zona Layanan 4 mencakup wilayah DKI Jakarta dan Banten
- Zona Layanan 5 mencakup wilayah Jawa Barat
- Zona Layanan 6 mencakup wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- Zona Layanan 7 mencakup wilayah Jawa Timur
- Zona Layanan 8 mencakup wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- Zona Layanan 9 mencakup wilayah Papua
- Zona Layanan 10 mencakup wilayah Maluku
- Zona Layanan 11 mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara
- Zona Layanan 12 mencakup wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah
- Zona Layanan 13 mencakup wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
- Zona Layanan 14 mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
- Zona Layanan 15 mencakup wilayah Kepulauan Riau.
Penyelenggara Multipleksing hanya boleh bersiaran dalam cakupan regional, sedangkan Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran (atau saluran dalam televisi digital) boleh bersiaran dengan cakupan nasional/regional, meskipun keduanya tetap harus menerapkan sistem televisi berjaringan dan harus memiliki kantor di masing-masing wilayah siar.[3]
Daftar Penyelenggara Multipleksing di Indonesia
Secara dasar, pengaturan tentang jenis penyelenggara multipleksing dalam Permenkominfo No. 6/2021 (dan sebelumnya dalam Permenkominfo No. 22/2011 dan Permenkominfo No. 32/2013), meliputi:
- Untuk TVRI (Televisi Republik Indonesia) ditetapkan secara langsung oleh pemerintah sebagai salah satu penyelenggara mux tetap di seluruh daerah Indonesia. TVRI merupakan pengelola mux terbanyak, dengan memiliki 136 pemancar/frekuensi digital di berbagai daerah, dan akan ditingkatkan menjadi 260.[25][26]
- Untuk penyelenggara multipleksing lain (pastinya dari Lembaga Penyiaran Swasta), ditetapkan oleh pemerintah melalui proses seleksi dan umumnya berbeda di berbagai daerah.[4][3] Diperkirakan di seluruh Indonesia, MetroTV memiliki 79 mux; Trans TV dan Trans7 (Trans Media) memiliki 61 mux; SCTV dan Indosiar (SCM) memiliki 50 mux; RCTI dan GTV (MNC) memiliki 34 mux; tvOne dan antv (VIVA) memiliki 32 mux; BSTV (Banten Sinar Dunia Televisi) memiliki 6 mux dan RTV (Rajawali TV) memiliki 1 mux.[26] Jumlah operator swasta ini kemungkinan bisa bertambah atau berkurang seiring adanya konsolidasi di masa depan.[27]
Berikut penyelenggara multipleksing swasta di Indonesia yang ditetapkan lewat seleksi-seleksi yang dilakukan Kemenkominfo.[28][29][30][31]
Catatan:
- RCTI dan RTV hanya memiliki mux untuk wilayah Jabodetabek.[lower-alpha 2]
Dalam perkembangannya, kemudian pemerintah melakukan verifikasi kembali atas hasil seleksi diatas. Hasil verifikasi awal yang dikeluarkan pada 18 Januari 2022, hanya menetapkan MetroTV, Trans TV dan Trans7 (Trans Media), SCTV dan Indosiar (SCM), RCTI dan GTV (MNC) dan RTV sebagai pengelola mux tetap. NTV tidak dilakukan verifikasi (kemungkinan karena merupakan pengelola baru), sedangkan tvOne dan antv (VIVA) dan BSTV (Banten Sinar Dunia Televisi) nasibnya awalnya belum jelas,[32] namun khusus VIVA kemudian nampaknya ikut lolos.[33]
Hak dan Kewajiban
Semua penyelenggara ini akan menyiarkan program siaran televisi digital. Selain itu, khusus bagi penyelenggara mux swasta, mereka juga akan dikenakan kewajiban sesuai komitmennya dalam proses tender, seperti janji pembagian STB (set-top box). Dalam seleksi 2012-2013 saja, diperkirakan terdapat 8,7 juta STB yang akan dibagikan, dengan BSTV 3 juta unit; Metro TV 2 juta unit; MNC 1,72 juta unit; SCM 1,47 juta unit; RTV 500 ribu unit; VIVA sebesar 36 ribu unit dan Trans Media sebesar 16 ribu unit.[34]
Seiring dengan verifikasi, juga dilakukan penyesuaian atas jumlah STB komitmen penyelenggara MUX. Untuk tahap pertama dan kedua ASO (30 April dan 25 Agustus 2022), dilaporkan bahwa SCM akan memberikan 1.213.750 juta unit; MNC 1.143.121 juta unit; Trans Media 616.511 unit; Metro TV 704.378 unit; dan RTV 500.000 unit. Sisanya akan dibagikan pemerintah (1 juta unit) atau dicari tambahannya (153.949 unit) dari kebutuhan 5,2 juta unit ASO tahap 1 dan 2, sedangkan untuk tahap ketiga masih belum terpenuhi.[35] Untuk VIVA kurang jelas, namun dari beberapa sumber, telah berkomitmen membagikan 32.849 STB di tahap pertama ASO. Saat ini, penyelenggara mux telah mengadakan beberapa penyerahan STB di berbagai daerah untuk rumah tangga miskin.[36][33] Meskipun demikian, banyak yang menafsirkan pihak swasta kurang serius dalam menepati komitmennya tersebut, sehingga menjadi salah satu penyebab kegagalan rencana ASO serentak tahap pertama pada 30 April 2022.[37] Hal tersebut tercermin dari data Kominfo mengenai distribusi STB tahap pertama (13 Mei 2022) dan selanjutnya pada 2 November 2022, yang melaporkan bahwa:[38][39]
- Kominfo (pemerintah) memenuhi 100% komitmen STB-nya (87.310 dari 87.310 unit), pada Nov 2022 916.746 dari 1.204.784 unit (76,1%);
- Nusantara TV memenuhi 95,9% komitmen STB-nya (2.882 dari 3.000 unit), pada Nov 2022 2.940 dari 3.000 unit (98,0%);
- VIVA memenuhi 4,6% komitmen STB-nya (1.505 dari 35.035 unit), pada Nov 2022 38.387 dari 150.000 unit (25,6%);
- SCM memenuhi 1,6% komitmen STB-nya (14.431 dari 893.044 unit), pada Nov 2022 74.692 dari 1.213.750 unit (6,2%);
- Trans Media memenuhi 0,91% komitmen STB-nya (4.153 dari 454.749 unit), pada Nov 2022 30.539 dari 616.511 unit (5%);
- Media Group memenuhi 0,5% komitmen STB-nya (2.748 dari 519.930 unit), pada Nov 2022 22.344 dari 704.378 unit (3,2%);
- MNC memenuhi 0,43% komitmen STB-nya (3.595 dari 842.631 unit), pada Nov 2022 26.139 dari 1.143.121 unit (2,3%);
- RTV memenuhi 0% komitmen STB-nya (0 dari 368.990 unit), pada Nov 2022 17.784 dari 500.000 unit (3,6%);
Rendahnya pemenuhan komitmen ini mengingat kewajiban pembagian STB yang ditujukan pada swasta tidak berkekuatan pidana jika terjadi pelanggaran dan bersifat mengikat, sehingga pemerintah cenderung hanya bisa memberi imbauan agar pihak swasta memenuhi kewajibannya.[40] Namun, ada komentar seperti dari anggota DPR yang meminta pemerintah memberikan hukuman bagi televisi swasta agar mau segera memenuhi kewajibannya.[41]
Penyelenggara multipleksing nantinya akan mendapatkan frekuensi/kanal tertentu untuk menyiarkan siarannya dari pemerintah. Kanal ini berada di rentang 27-48 UHF (522-690 MHz), dan akan berbeda di tiap daerah. Sementara itu, dari sisa kanal yang masih tersisa (22-26 UHF/482-514 MHz) akan dipergunakan bagi siaran digital di masa mendatang. Dalam periode siaran simultan (simulcast), penyelenggara mux juga bisa diberikan kanal sementara (transisi) oleh pemerintah yang akan diubah menjadi kanal tetap saat proses ASO selesai/ruangnya tersedia. Sebagai contoh, di Jabodetabek, kanal tetap yang direncanakan akan dipergunakan ada di 24, 26, 28, 31, 34, 37, 40 dan 43 UHF,[14] sedangkan kanal transisi yang saat ini beroperasi ada di 32, 36, 42, 44 dan 48 UHF.
Kontroversi
Baik sejak era masih bernama LPPPM (era Tifatul) maupun di bawah Johnny G. Plate, Kemenkominfo sering dihujani kritik mengenai siapa dan bagaimana pengelolaan mux ini. Masalah umumnya muncul dari operator mux yang dianggap menguntungkan grup-grup besar saja (seperti MNC dan VIVA) dibanding stasiun televisi lokal maupun komunitas. Hal ini akhirnya memicu gugatan yang menghambat proses digitalisasi siaran, yaitu terutama dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) pada 2012 dan 2014. Dalam gugatan tersebut, pemerintah kalah sehingga landasan hukum siaran digital menjadi musnah.[42][22] Pasca pembatalan aturan itu, revisi Undang-Undang Penyiaran juga menjadi mandek, akibat perdebatan serupa tentang pengelola mux.[43] Baru pasca Undang-Undang Cipta Kerja, siaran digital kembali menemukan jalannya. Tampaknya, meskipun mendapat kritikan ATVSI,[44] dalam seleksi kedua kalinya ini, pemerintah lebih selektif sehingga tidak semua jaringan televisi swasta besar mendapatkan jatah seperti pada 2012-2013.
Dalam setiap seleksi juga, sanggahan sering muncul karena peserta seleksi menganggap jika mereka tidak diikutsertakan, maka investasi mereka selama ini di infrastruktur akan hilang.[45][46] Adanya biaya dan perizinan dalam hal-hal seperti Izin Stasiun Radio menjadi sia-sia karena pemilik televisi harus menyewa mux ke perusahaan besar, sehingga dirasa menimbulkan persaingan tidak sehat. Salah satu yang menggugat regulasi yang mengatur hal tersebut (PP No. 46/2021) adalah Lombok TV.[47] Gugatan tersebut yang dilayangkan di MA, berhasil mementahkan pasal 81 ayat 1 PP No. 46/2021 yang berisi kewajiban penyewaan slot. Sebagai gantinya, Lombok TV meminta agar regulasi penyelenggara MUX harus diatur di tingkat undang-undang, dengan sistem yang tidak merugikan televisi lokal.[48] Namun, sampai sekarag belum jelas bagaimana kebijakan baru/selanjutnya yang akan diambil pemerintah.[49] Jika pemerintah mau menurutinya, maka sistem yang ada selama ini, dimana ada yang disebut penyelenggara MUX dan penyelenggara siaran, akan lenyap dan sistemnya tidak jauh berbeda seperti TV analog (setiap televisi memiliki kanalnya sendiri).[50]
Referensi
- Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi
- PP 46/2021
- Permenkominfo 6/2021
- Permenkominfo 22/2011
- Permenkominfo 32/2013
- (Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Pelaksanaan Penetapan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing". Nomor 17 Tahun 2012.
- "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-11-13. Diakses tanggal 2009-10-13.
- PP No. 11/2005
- (Indonesia) Tifa Foundation. "Manuver di Ujung Kuasa". Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- (Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika. "TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING". Diakses tanggal 25-Februari-2015. line feed character di
|title=pada posisi 48 (bantuan); - (Indonesia) Kementrian Komunikasi dan Informatika. "Peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di zona layanan 1 (Aceh dan Sumatra Utara) dan zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)" (PDF). Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- (Indonesia) Kompas. "Siaran Digital Hilang sejak Kamis, 18 Februari 2010?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 18-Februari-2015.
- (Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika. "tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing". Nomor 18 Tahun 2012.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
- Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021
- (Indonesia) Postel. "Pengumuman Seleksi TV Digital - Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing". Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- (Indonesia) WEB KOMINFO. "Pelaksanaan Seleksi Tahap II" (PDF). Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021
- Panas di seleksi penyelenggara TV digital
- TV Digital Dijegal, Kominfo Melawan
- MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital
- Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021
- Banjir Sanggahan, Hasil Multipleksing Siaran Digital Tak Berubah
- Migrasi Siaran Analog Ke Digital, LPP TVRI Siapkan 120 Pemancar
- Daftar Mux
- Informasi Menarik Pagi Ini dari Sumber Tepercaya
- Siaran Pers No. 34/PIH/KOMINFO/4/2013 Hasil Seleksi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Televisi Digital Untuk Zone 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
- Kemkominfo Umumkan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital
- Penyelenggara TV Digital di Jabodetabek bertambah
- Ini Dia Penyelenggara Siaran TV Digital di 5 Zona
- Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi
- Bantuan Set Top Box (STB) di NTB, Utamanya Berasal dari Komitmen Penyelenggara Multipleksing
- Transisi Siaran Digital, MNCN, VIVA, dan EMTK Matangkan Pengadaan STB
- Migrasi Siaran Analog ke Digital, Sebanyak 3,2 juta Set Top Box akan Dibagikan
- Metro TV Bagikan Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Prasejahtera
- Migrasi TV Digital Tahap Pertama di Jatim Ditunda
- [0= Rapat Koordinasi..]
- Kominfo Sebut Distribusi Set Top Box Swasta Rendah, Warganet Bersuara
- Bantuan STB TV digital belum merata dan berpotensi 'tak tepat sasaran', sebagian masyarakat ‘kehilangan hak' mengakses siaran TV
- Politikus Golkar Minta Stasiun TV Berkomitmen Bagikan STB Gratis: Harus Ada Hukuman
- Kominfo: Putusan MA Tidak Membatalkan Seleksi TV Digital
- Multi Mux vs Single Mux di RUU Penyiaran, Baleg DPR: Masih Deadlock
- Pernyataan ATVSI Terkait Seleksi Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial
- Menanti Set Top Box Gratisan untuk TV Digital
- RCTI Protes Hasil Seleksi Multipleksing Siaran Digital, Ada Apa?
- Lombok TV Berharap ada Persaingan Usaha Penyiaran yg Sehat
- MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021, Ini Tanggapan Lombok TV
- MA Batalkan Aturan Sewa Slot, Program TV Digital Berhenti?
- Stasiun TV Tak Perlu Lagi Sewa Siaran Digital, Akan Banjir Channel?