Perbuatan melawan hukum

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum (bahasa Inggris: tort) adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi.

Dalam hukum Indonesia

Perbuatan melawan hukum diatur oleh pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Lihat pula

Bacaan lanjut

  • Deakin, Johnston and Markesinis (2008). Markesinis & Deakin's Tort Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-928246-3.
  • Mark Lunney, Ken Oliphant, Tort Law - Texts, Cases (2003) 2nd Ed. Oxford University Press, ISBN 0-19-926055-9
  • van Gerven, W. et al. (eds) (2001). Cases, Materials and Text on National, Supranational and International Tort Law. Oxford: Hart Publishing. ISBN 1-84113-139-3.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.