Halte Kurai Taji

Halte Kurai Taji (KI) merupakan halte kereta api yang terletak di Balai Kurai Taji, Pariaman Selatan, Pariaman. Halte yang terletak pada ketinggian +15 meter ini termasuk dalam Divisi Regional II Sumatra Barat. Halte ini berada tak jauh dari pasar tradisional.

Aktivitas di Halte Kurai Taji, terlihat papan namanya ketika masih menggunakan ejaan lama, 2019
Halte Kurai Taji
S09

Bangunan tradisional Halte Kurai Taji, 2021
LokasiBalai Kurai Taji, Pariaman Selatan, Pariaman, Sumatra Barat 25571
Indonesia
Ketinggian+15 m
OperatorKereta Api Indonesia
Divisi Regional II Sumatra Barat
Letak dari pangkalkm 54+164 lintas Teluk BayurPadangLubuk AlungNaras[1]
Jumlah peronSatu peron sisi yang rendah
Jumlah jalur1
Informasi lain
Kode stasiun
  • KI
  • 7105
[2]
KlasifikasiHalte[2]
Sejarah
Dibuka1908
Operasi layanan
Sibinuang
Stasiun sebelumnya Layanan lokal/komuter Stasiun berikutnya
Pauh Kambar
ke arah Padang
Sibinuang
Padang–Naras, p.p.
Pariaman
ke arah Naras
Lokasi pada peta

Halte ini semula hanya memiliki dua jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus, tetapi jalur 1 dicabut karena terlalu pendek dan tidak memiliki persinyalan, sehingga kini hanya tinggal satu jalur. Halte ini hanya dibuka pada saat melayani kedatangan dan keberangkatan para penumpang KA lokal saja.

Hanya satu layanan kereta api yang berhenti di halte ini, yaitu Sibinuang.

Layanan kereta api

Sibinuang, tujuan Padang dan tujuan Pariaman-Naras (lokal ekonomi)

Referensi

  1. Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).
  2. Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020.
Stasiun sebelumnya Lintas Kereta Api Indonesia Stasiun berikutnya
Pauh Kambar
ke arah Lubuk Alung
Lubuk Alung–Naras–Sungai Limau Pariaman
ke arah Sungai Limau

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.