Stasiun Pakisaji

Stasiun Pakisaji (PSI) merupakan stasiun kereta api kelas III/kecil yang terletak di Pakisaji, Pakisaji, Malang, dan berada 100 m sebelah timur dari jalan raya Malang-Kepanjen. Stasiun yang terletak pada ketinggian +386 meter ini termasuk dalam Daerah Operasi VIII Surabaya. Stasiun ini awalnya memiliki tiga jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus, tetapi kini jalur 1 sudah dibongkar sehingga kini tersisa dua jalur saja dengan nomor sepur lurusnya diubah menjadi jalur 1 dan sepur beloknya menjadi jalur 2.

Stasiun Pakisaji

Tampak luar Stasiun Pakisaji, 2020
LokasiJalan Stasiun Pakisaji
Pakisaji, Pakisaji, Malang, Jawa Timur 65162
Indonesia
Ketinggian+386 m
OperatorKereta Api Indonesia
Daerah Operasi VIII Surabaya
Letak dari pangkalkm 60+455 lintas Bangil-Blitar-Kertosono[1]
Jumlah peron2 (satu peron sisi dan satu peron pulau yang sama-sama agak tinggi)
Jumlah jalur2 (jalur 1: sepur lurus)
Informasi lain
Kode stasiun
  • PSI
  • 5031
[2]
KlasifikasiIII/kecil[2]
Operasi layanan
Untuk Menurunkan Penumpang
Fasilitas dan teknis
Fasilitas 
Tipe persinyalanMekanik tipe Siemens & Halske semiotomatis
Lokasi pada peta

Ke arah utara stasiun ini, sebelum Stasiun Malang Kotalama, terdapat Stasiun Kebonagung yang sudah dinonaktifkan karena sudah tak lagi melayani angkutan tebu dari Pabrik Gula Kebonagung.

Saat ini stasiun ini hanya melayani menurunkan penumpang Dan Persilangan dan Persusulan antar kereta api

Galeri

Referensi

  1. Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).
  2. Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020.
Stasiun sebelumnya Lintas Kereta Api Indonesia Stasiun berikutnya
Kepanjen
ke arah Kertosono
Kertosono–Bangil Kebonagung
ke arah Bangil


This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.