Mirdin Kasim

Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. (Lontara: ᨆᨗᨉᨗ ᨀᨔᨗ) atau lebih dikenal dengan nama Mirdin Kasim adalah seorang birokrat karier atau pamong praja di wilayah Sulawesi Selatan. Mirdin Kasim pernah menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Pelaksana Tugas Bupati Maros, Penjabat Bupati Kepulauan Selayar, dan lain-lain. Dia pernah menjadi anggota legislatif DPR-RI Periode 1977–1982 dari unsur Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Pada Pileg 2004, dia mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPD-RI untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, namun beliau meninggal dunia jelang kurang dua bulan pencoblosan. Bersama Alwi Hamu (Pendiri Harian Fajar) dan Ibrahim Manisi (Wartawan Senior Harian Pare Pos), Mirdin Kasim juga dikenal sebagai tokoh pemprakarsa hadirnya Turnamen Sepak bola Habibie Cup pada tahun 1990. Alasan Mirdin Kasim menghadirkan turnamen ini karena menurunnya prestasi sepak bola PSM Makassar pada saat itu. Untuk mencari bibit-bibit pesepakbola terbaik, maka lahirlah turnamen lokal yang nantinya pemain-pemian potensial akan diproyeksikan mengisi barisan Pasukan Ramang. Habibie Cup merupakan turnamen sepak bola tertua di Sulawesi Selatan dan hingga saat ini telah digelar sebanyak 21 kali.

Drs. H.
Mirdin Kasim
S.H., M.Si.
Wali Kota Parepare Ke-8
Masa jabatan
28 Juli 1988  28 Juli 1993
PresidenB. J. Habibie
GubernurAhmad Amiruddin
Zainal Basri Palaguna
PendahuluDrs. H. Andi Samad Thahir
PenggantiDrs. H. Syamsul Alam Bulu, M.Si.
Bupati Maros
Masa jabatan
10 Agustus 1998  1999
PresidenB. J. Habibie
GubernurZainal Basri Palaguna
PendahuluDrs. H. Nasrun Amrullah
PenggantiDrs. Andi Pamadengrukka Mappanyompa
Bupati Kepulauan Selayar
Masa jabatan
11 Agustus 1999  29 Desember 1999
PresidenB. J. Habibie
Abdurrahman Wahid
GubernurZainal Basri Palaguna
PendahuluDrs. H. M. Akib Patta
PenggantiDrs. H. M. Akib Patta
Informasi pribadi
Meninggal20 Februari 2004
Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politik  Golkar
AnakAmiruddin Mirdin Kasim, S.T.
Rusdin Mirdin Kasim
Rakhmawaty Mirdin Kasim
PekerjaanBirokrat di wilayah Sulawesi Selatan
ProfesiBirokrat
Dikenal karenaBirokrat dan Politisi

Karier

  • Sebagai pengajar/guru di Sekolah Guru Atas (SGA) Taruna Mekar Palopo (sekarang SMA Negeri 4 Palopo) (1961)
  • Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (1977–1982)
  • Sekretaris Pemerintahan Kota Makassar (1982–1988)
  • Wali Kota Parepare (1988–1993)
  • Residen Pembantu Gubernur Sulawesi Selatan Wilayah III (1993–1998)
  • Pelaksana Tugas Bupati Maros (1998–1999)
  • Penjabat Bupati Kepulauan Selayar (1999)
  • Calon Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Pileg 2004 (2004)

Organisasi

Peninggalan, Karya & Hasil Kerja

Penghormatan, Penghargaan dan Tanda Jasa

Untuk mengingat dan menghargai segala jasanya, maka nama H. MIRDIN KASIM diabadikan sebagai nama jalan di wilayah Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dan nama kompleks perumahan Perumahan Graha Mirdin Kasim di wilayah Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Referensi

    • Departemen Penerangan RI (1977). Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Hasil Pemilihan Umum 1977. Jakarta: Departemen Penerangan RI. hlm. 8–9.
    • Muis, Asdar (2007). KPU Sulsel Tepis Badai. Sukoharjo: Citra Pustaka. hlm. 285.
    • Wenas, Jotam, dkk (1998). Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998: Kabinet Reformasi Pembangunan (Buku II). Jakarta: PT Mitra Info. hlm. 175.
    Jabatan politik
    Didahului oleh:
    Drs. H. Andi Samad Thahir
    Wali Kota Parepare
    1988–1993
    Diteruskan oleh:
    Drs. H. Syamsul Alam Bulu, M.Si.
    Didahului oleh:
    Drs. H. Nasrun Amrullah
    Bupati Maros
    1998–1999
    Diteruskan oleh:
    Drs. H. Andi Pamadengrukka Mappanyompa
    Didahului oleh:
    Drs. H. M. Akib Patta
    Bupati Kepulauan Selayar
    1999
    Diteruskan oleh:
    Drs. H. M. Akib Patta


    This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.