Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.
![]() | |
| Nama panjang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh |
|---|---|
| Disahkan oleh | Susilo Bambang Yudhoyono |
| Tanggal mulai berlaku | 1 Agustus 2006 |
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
- Memiliki Bendera dan Hymne sendiri
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
- Kepala daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah[1]
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pranala luar
- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006 (versi Internet Archive per 29 September 2007, diakses pada 11 Juli 2011)
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
