Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]
| Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
|---|---|
![]() Undang-undang Pokok Agraria berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia | |
| Dibuat | 24 September 1960 |
| Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
| Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. |
Referensi
- "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
