Makruh
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
| Bagian dari seri bertopik Islam |
| Ushul fikih |
|---|
| Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
| Bagian dari seri |
| Islam |
|---|
![]() |
|
Contoh aktivitas
- Makan/minum sambil berdiri
- Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
