Mubah
Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
| Bagian dari seri bertopik Islam |
| Ushul fikih |
|---|
| Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
| Bagian dari seri |
| Islam |
|---|
![]() |
|
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
Lihat pula
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
